Guestbook
welcome to fahlepi's blog, enjoy it guys!

Senin, 09 Februari 2015

Kpk vs polri

Perkembagan Kasus Hukum Komjen Budi Gunawan pasca KPK memberikan gelar tersangka semakin menggelinding bak bola salju yang semakin membesar setelah pelantikannya sebagai kapolri ditunda Oleh presiden Jokowi. Dan kini pemerintah meminta KPK mempercepat proses Hukum Komjen budi gunawan sebagaimana yang diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno

Selain Itu dalam Konfrensi Persnya kemarin Waki Ketua KPK Bambang wijayanto menjelaskan bahwa semua saksi yang dipanggil KPK kemarin tidak datang memenuhi panggilan tersebut alias mangkir dan kebanyakan saksi yang dipanggil 5 orang tersebut merupakan anggota Polri yang berpangkat perwira tinggi .dan mungkinkah KPK berani memanggil Paksa untuk  menjadi saksi Kasus Komjen Budi Gunawan.jawabnya tentunya KPK masi berpikir-pikir karena biasanya jika KPK memanggil Paksa pasti minta bantuan aparat kepolisian , selain itu KPK harus  menghadapi Praperadilan yang akan dilakukan Polri dalam Kasus Komjen Budi Gunawan

Sepeti diketahui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie menyebut bahwa Komjen Budi Gunawan sementara ini megajukan Pra Peradilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka, memang dalam hukum Positif Praperadilan dibenarkan secara hukum dan diakui sebagai hak dari tersangka ,terdakwa dan hal ini sesuai dengan KUHAP

Mengenai Pra Peradilan diatur dalam pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:

sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

dan tentunya Pra peradilan ini akan memiliki dampak yang cukup besar dan merupakan upaya terkahir dari Komjen Budi Gunawan untuk lepas dari cengkraman KPK asalkan Pengadilan Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepadanya termasuka penahanan kota yag dilakukan kepadanya adalah bertentangan dengan Hukum

dan jika Pra Peradilan ini dikabulkan maka Jalan Komjen Budi Gunwan untuk dilantik Sebagai Kapolri akhirnya bisa terwujud dan melalui Pra peradilan itu juga KPK harus merehabilitisi nama baik dan  kedudukan Komjen Budi Gunawan sebagai Waraga Negara indonesia Yang baik. Dan seluruh kontroversi dan intri politik yang muncul selama ini akan berakhir dengan adanya keputusan Pra peradilan tersebut.

namun jika Pra Peradilan tersebut ditolak maka jalan Komjen Budi Gunawan ke hotel prodeo KPK semakin terhampar didepan mata.dan saya rasa Praperadilan ini merupakan pertarungan sengit lembaga Hukum antara KPK dan POLRI. Kini keputusan ada ditangan para HAKIM yang merupakan wakil tuhan dalam menegakkan keadilan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar